Senin,(12/08).Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Mengadakan Rapat Paripurna Pengantar Nota Keuangan untuk Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat tersebut di pimpin oleh Ketua DPRD H.Indra Surya Bakti Simatupang,S.H.,M.Kn, di dampingi Wakil Ketua I Muhammad Rafiq,Wakil Ketua II Tahan Munthe,SH, serta seluruh Anggota DPRD Labuhanbatu Utara,dan dihadiri Saudara Bupati Labuhanbatu Utara yang diwakilkan oleh Wakil Bupati Labuhanbatu Utara H.Samsul Tanjung,S.T.,M.H, Para Asisten,Sekwan,Kepala OPD dan berserta Jajarannya di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Berdasarkan hasil Keputusan Rapat Badan Musyawarah DPRD Pada Tanggal 09 Agustus 2024 yang telah ditetapkan jadwal persidangan pada hari ini.Sebagaimana diketahu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,Pada Pasal 104 menyebutkan "Kepala Daerah Menyampaikan Ranperda Tentang APBD Beserta Lampirannya Kepada DPRD Paling Lambat 60 (Enam Puluh) Hari sebelum 1 (Satu) Bulan Tahun Anggaran Berakhir untuk Memperoleh Persetujuan Bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.Berikut ini Garis Besar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan oleh Saudara Bupati Labuhanbatu Utara,Dengan Rincian Sebagai Berikut:

  1. PENDAPATAN ASLI DAERAH
    Pendapatan Asli Daerah Direncanakan Sebesar  Rp.1.073.486.074.697,00
  2. PENDAPATAN TRANSFER
    Pendapatan Transfer Direncanakan Sebesar Rp. 997.077.494.343,00

    Khususnya Pendapatan Transfer nantinya akan menyesuaikan dengan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang Tertuang Dalam Peraturan Presiden Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.
  3. LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH
    Direncanakan Sebesar Rp.15.294.080.624,00

A.BELANJA
    Pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 Belanja Kabupaten Labuhanbatu Utara Direncanakan Sebesar Rp.1.103.486.074.967,00

  1. BELANJA OPERASI
    Belanja Operasi Direncakanan Sebesar Rp.869.542.265.538,00
  2. BELANJA MODAL
    Belanja Modal Direncanakan Sebesar Rp.73.538.129,00
  3. BELANJA TIDAK TERDUGA
    Pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 Direncakan Sebesar Rp.155.405.600.300,00 

B.PEMBIAYAAN
    1. PENERIMAAN PEMBIAYAAN
        Direncanakan Sebesar Rp. 33.000.000.000,00

   2. PENGELUARAN PEMBIAYAAN
       Direncakan Sebesar Rp.3.000.000.000,00

Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ini segera Dibahas dan disetujui.Agar Program Pembangunan dan Peningkatan Pemberdayaan Masyarakat dan Aparatur Pemerintah,Pada Tahun 2025 dapat terpenuhi tepat waktu.Sehingga apa yang menjadi cita-cita Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Utara,Yaitu Mewujudkan Kabupaten Labuhanbatu Utara Hebat dengan Sumber Daya Manusia yang Cerdas,Sejahtera dan Religius dapat Terwujud.

(HUMAS SEKRETARIAT DPRD LABURA)


47.png