Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Mengadakan Rapat Paripurna Pengesahan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara 2025-2045.
Rapat tersebut di
pimpin oleh Ketua DPRD H.Indra Surya Bakti Simatupang,S.H.,M.Kn,didampingi oleh wakil I Muhammad Rfiq,Wakil II Tahan Munthe SH,dan dihadiri Bupati 
Hendri Yanto Sitorus,S.E.,M.M,Sekdakab,,Anggota DPRD,Asisten,Staf Ahli,Sekwan,Kepala OPD dan berserta Jajarannya di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara.12/07

Rapat Paripurna hari ini adalah merupakan lanjutan rapat paripurna yang kita laksanakan pada tanggal 11 juni 2024 yang lalu,dimana Bupati telah menyampaikan Nota Pengantar atas Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun 2025-2045.
Sesuai Amanat pada pasal 36 ayat (1)peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan,Pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah,tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan jangka menengah daerah,Serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah,rencana pembangunan jangka menengah daerah,dan rencana kerja pemerintah daerah,

Menyebutkan bahwa kepala daerah menyampaian rancangan peraturan daerah tentang RPJPD sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) kepada DPRD untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah terhadap rancangan peraturan daerah tentang RPJPD.

Pejabaran dari visi ,misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional)dan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah).
(HUMAS SEKRETARIAT DPRD LABURA)