Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Labuhanbatu Utara Mengadakan Rapat Paripurna Pengesahan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara 2025-2045.
Rapat
tersebut di pimpin
oleh Ketua DPRD H.Indra Surya Bakti
Simatupang,S.H.,M.Kn,didampingi oleh wakil I Muhammad Rfiq,Wakil II Tahan Munthe SH,dan dihadiri Bupati Hendri Yanto
Sitorus,S.E.,M.M,Sekdakab,,Anggota
DPRD,Asisten,Staf Ahli,Sekwan,Kepala OPD dan
berserta Jajarannya di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu
Utara.12/07
Rapat
Paripurna hari ini adalah merupakan lanjutan rapat paripurna yang kita
laksanakan pada tanggal 11 juni 2024 yang lalu,dimana Bupati telah
menyampaikan Nota Pengantar atas Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun 2025-2045.
Sesuai Amanat pada pasal 36 ayat (1)peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan,Pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah,tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan jangka menengah daerah,Serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah,rencana pembangunan jangka menengah daerah,dan rencana kerja pemerintah daerah,
Menyebutkan bahwa kepala daerah menyampaian rancangan peraturan daerah tentang RPJPD sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) kepada DPRD untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah terhadap rancangan peraturan daerah tentang RPJPD.
Pejabaran dari visi ,misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional)dan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah).
(HUMAS SEKRETARIAT DPRD LABURA)