Rapat Paripurna Tentang Pengumuman Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Utara Masa Jabatan 2021-2024 dan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Utara Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Utara Tahun 2024, dilaksanakan pada hari Kamis, 16/01/2025.
Rapat Paripurna dibuka oleh pimpinan DPRD Labuhanbatu utara Rimba Bertuah Sitorus, S.E, MM, dan Wakil Ketua I DPRD Labuhanbatu Utara Arly Simangungsong, S.E, Wakil ketua II DPRD Labuhanbatu Utara Enduard Silver Sitorus, S.T Dan dihadiri Wakil Bupati Labuhanbatu Utara H. Samsul Tanjung, S.T., MH, Para Staf ahli, Asisten, Kepala Organisasi, Kepala kantor kementerian agama, Perangkat Daerah, Sekretaris OPD, Kabag dan Kabig, Forkompimda dan beserta Jajarannya di Gedung Paripurrna DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Rapat Paripurna pada hari ini dengan mempedomani Undang-Undang pelaksanan ketentuan pasal 5 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Wakil Bupati Labuhanbatu Utara H. Samsul Tanjung, S.T,.MH, Masa Jabatan 2021-2024 Memohon Maaf jika selama memimpin Kabupaten Labuhanbatu Utara terdapat Kekurangan, Kebijakan maupun tindak tanduk selama memimpin Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Mengucapkan terimakasih kepada seluruh Masyarakat Labuhanbatu Utara yang telah mempercayakan nahkoda kepemimpinan pada kami.
Dengan telah ditetapkan hasil Pilkada serentak tahun 2024, sekaligus menjadi tanda bahwa kontestasi politik empat tahunan di bumi Basimpul Kuat Babontuk Elok Kabupaten Labuhanbatu Utara sudah mencapai fase akhir.
(HUMAS SEKRETARIAT DPRD LABURA).