Rapat Paripurna Mendengarka Pidato Kenegaraan Presiden RI Sekaligus Melaksanakan Penandatangan  dan Penyampaian KUA PPAS APBD Tahun 2024.
Dalam Pidato Bupati Labuhanbatu Utara Hendriyanto Sitorus, S.E.,M.M menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Labuhanbatu Utara tahun 2024. Rabu (16/8).

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melaksanakan rapat paripurna istimewa di Ruang rapat paripurna DPRD Mendengarka Pidato Kenegaraan Presiden RI , Rapat tersebut di pimpin langsung oleh Ketua DPRD H. Indra Surya Bakti Simatupang,SH.M.Kn dan dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara, Bupati Hendryanto Sitorus,SE,MM, Wakil Bupati H.Samsul Tanjung,S.T.,M.H, para Kepala OPD Kabupaten Labuhanbatu Utara,Saudara Sektretaris Daerah,Para Asisten,Staf Ahli,Para Camat dan Kades serta Lurah Se-kabupaten Labuhanbatu Utara,Ibu Ketua TP.PKK dan Ibu Dharmawanita Persatuan Kabupaten Labuhanbatu Utara,Para Toko Pemekaran,Para Ketua Partai Politik,Para Ketua OKP,Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat,Sekertaris Dewan dan Seluruh Jajarannya.

Setelah menyaksikan dan mendengar pidato Presiden RI Joko Widodo.Ketua DPRD beserta Ketua Praksi dan Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara serta seluruh Kepala OPD,Selanjutnya Mendengarkan Pidato yang dibacakan Oleh Bupati Hendryanto Sitorus,SE,MM,mengenai Penyampaian rencana pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024.

Lebih lanjut Bupati menjelaskan penyampaian dan pengajuan rancangan KUA dan rancangan PPAS ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengamanatkan bahwa KUA dan PPAS dibahas bersama antara DPRD dan pemerintah daerah, serta sejalan pula dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 tahun 2020 tentang kodefikasi, klasifikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah dan pemerintah daerah juga melaksanakan ketentuan penyusunan rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024 sesuai dengan Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah. Gambaran umum tentang susunan pendapatan dan belanja yang menjadi asumsi dalam penyusunan rancangan kua dan rancangan PPAS tahun anggaran 2024, antara lain.

  1. Sisi pendapatan daerah T.A 2024 direncanakan sebesar Rp. 1.041.509.219.618,00,- , pendapatan asli daerah sebesar Rp. 53.319.705.167,00,- , pendapatan transfer sebesar Rp. 974.581.695.593,00.- lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 13.607.818.858,00.-
  2. Sisi belanja daerah T.A 2024, diproyeksikan sebesar Rp. 1.068.509.219.618,00,- terdiri dari belanja operasi sebesar Rp. 814.876.976.722,00,- belanja modal sebesar Rp. 93.190.296.396,00,-, belanja tidak terduga sebesar Rp.7.000.000.000,00,- belanja transfer sebesar Rp.153.441.946.500,00,-
  3. Pada belanja daerah kabupaten labuhanbatu utara tahun anggaran 2024 ini, juga dialokasikan belanja untuk pemilihan kepala daerah serentak sebesar 60% atau Rp.25.819.796.450,00.- sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
  4. Sisi pembiayaan daerah T.A 2024 diproyeksikan sebesar Rp.27.000.000.000,00,- yang terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp.30.000.000.000,00,- yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya. pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.3.000.000.000,00,- yaitu untuk penyertaan modal kepada PT. Bank Sumut.