HAK ANGGOTA DPRD
- Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah
- Mengajukan pertanyaan
- Menyampaikan Usul dan Pendapat
- Memilih dan dipilih
- Membela diri
- Imunitas
- Mengikuti orientasi dan pendalaman tugas
- Protokoler; dan
- Keuangan dan administratif.
KEWAJIBAN ANGGOTA DPRD
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila.
- Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan mentaati peraturan perundang-undangan.
- Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan.
- Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat. Mentaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
- Mentaati tata tertib dan kode etik.
- Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
- Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala.
- Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat dan
- Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.